REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Mas'ud di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menimbulkan kontoversi. Belakangan, ponpes tersebut juga disebut tidak memiliki izin operasi dari Kementerian Agama RI.'Hasil analisis dari MUI Kabupaten Bogot ponpes itu belum terdaftar, sistem pendidikannya juga belum memiliki izin atau pemberitahuan ke Hatf Saiful Rasul berusia 11 tahun saat dia ingin meninggalkan sekolah dan pergi ke Suriah untuk memperjuangkan Negara Islam.
pesantren ibnu mas ud bogor
Upaya pembubaran Pesantren Ibnu Mas'ud dipicu oleh peristiwa pembakaran umbul-umbul Merah Putih SUARA.COM MATAMATA.COM
Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an PPTQ Ibnu Mas'ud adalah pondok pesantren yang fokus pada program pendidikan tahfidz Al-Qur'an dan pembinaan leadership, diperuntukkan bagi lulusan SMA atau sederajat yang mempunyai keinginan kuat untuk hafal Al-Qur'an 30 juz.

Haft yang merupakan santri pondok pesantren Ibnu Mas'ud di kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, sering mengunjungi ayahnya di penjara. Kepada ayahnya, ia bertekad untuk syahid di Suriah. Sumber

takan lebih dari 10 pesantren terindikasi paham radikal. Sedangkan kompas (2017) merilis berita mengenai pondok pesantren Ibnu Mas'ud yang berada di kawasan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dianggap meresahkan warga karena dugaan terkait dengan radikalisme. Banyaknya tindakan REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ratusan warga 'mengontrog' Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor pada Senen (18/9). Warga tersebut datang untuk menuntut agar Ponpes yang ditengarai terhubung dengan ISIS dan gerakan Islam radikal tersebut ditutup.
Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan menutup Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud. Penutupan pesantren tersebut dilakukan setelah adanya desakan dari warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, karena pesantren tersebut dituding mengajarkan paham radikal dan anti-NKRI.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Mas'ud di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, resmi dinyatakan dilarang beroperasi mulai Senin (18/9). Keputusan tersebut didasarkan pada lima indikasi yang menjadi bahan pertimbangan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
.
  • ocitcl62zd.pages.dev/103
  • ocitcl62zd.pages.dev/189
  • ocitcl62zd.pages.dev/245
  • ocitcl62zd.pages.dev/5
  • ocitcl62zd.pages.dev/412
  • ocitcl62zd.pages.dev/111
  • ocitcl62zd.pages.dev/187
  • ocitcl62zd.pages.dev/378
  • pesantren ibnu mas ud bogor